BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau memastikan penyelidikan terkait dugaan maladministrasi di Bank Mandiri Tanjung Redeb terus berlanjut.
Salah satu informasi yang tengah didalami ialah dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif.
Kepala Kejari Berau, Reopan Saragih, mengatakan, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan akan terlebih dahulu dilakukan pendalaman.
Langkah itu untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau justru masuk dalam ranah tindak pidana perbankan.

Menurutnya, informasi awal yang diterima kejaksaan belum bisa langsung dijadikan dasar untuk menetapkan suatu perkara sebagai tindak pidana korupsi.
“Informasi yang diterima terkait Bank Mandiri masih merupakan informasi awal, jadi kebenarannya harus dibuktikan,” kata Reopan, Rabu (16/9/2026).
Ia memastikan jajaran Tindak Pidana Khusus Kejari Berau akan menggali lebih jauh informasi tersebut untuk mengetahui fakta sebenarnya, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana korupsi.
Reopan menjelaskan, penanganan dugaan penyimpangan di sektor perbankan, khususnya bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menjadi bagian dari komitmen Kejari Berau dalam mengawal dan melindungi keuangan negara.
Meski demikian, Reopan menegaskan tidak semua persoalan di sektor perbankan otomatis masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Kejaksaan akan memilah berdasarkan fakta dan unsur pidana yang ditemukan dalam proses pendalaman.
“Kita akan pisahkan mana tindak pidana perbankan dan mana tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Apabila dalam pendalaman terhadap Bank Mandiri nantinya ditemukan adanya unsur korupsi dan alat bukti yang mencukupi, Reopan memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dibawa ke Pengadilan Tipikor.
“Kalau terbukti masuk tipikor, akan kita bawa ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (*)
