BERAU TERKINI — Ambisi Pemerintah Kabupaten Berau untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata terganjal tembok regulasi.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyoroti hilangnya potensi pendapatan daerah akibat hak pengelolaan dan penarikan retribusi di destinasi wisata unggulan Berau sepenuhnya ditarik ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sutami mengungkapkan, bentang wilayah laut mulai dari Pulau Maratua, Derawan, hingga Pulau Kaniungan di Bidukbiduk kini statusnya berada di bawah kawasan konservasi dan kewenangan penuh pemerintah provinsi. 

Dampaknya, pemerintah kabupaten sama sekali tidak memiliki ruang legal untuk memungut retribusi dari kunjungan wisatawan yang masuk ke pulau-pulau tersebut.

“Dari Maratua, Derawan, sampai ke Kaniungan itu masuk konservasinya provinsi. Boleh di cross-check ke Dinas Pariwisata. Artinya apa? Kita pengen pengelolaan itu Berau punya income juga. Jadi Berau bukan hanya membangun, tapi dia bisa memungut retribusi, PAD dari situ,” ujar Sutami, Minggu (24/5/2026).

Ia menilai tata kelola yang berjalan saat ini kurang berkeadilan bagi daerah.

Secara teritorial, pemerintah provinsi tidak memiliki wilayah fisik karena seluruh objek wisata tersebut berada di dalam administrasi Kabupaten Berau.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pola hubungan yang dibangun adalah kerja sama pemanfaatan.

Terlebih, Berau tengah gencar bersiap menghadapi era pascatambang batu bara dengan beralih ke sektor pariwisata.

“Nah, kalau polanya diambil alih semua sama provinsi, bahkan kita tidak boleh memungut retribusi di sana, terus Kabupaten Berau sebagai pemilik wilayah pariwisata dapat apa? Kan seperti itu,” sesalnya.

Sutami tidak menampik, intervensi pembangunan fisik yang dilakukan pemerintah provinsi di pulau-pulau wisata tersebut terbilang sangat baik.

Salah satu buktinya dapat dilihat di Pulau Kakaban, di mana infrastruktur penunjang seperti dermaga dan fasilitas lainnya dibangun dengan konsep yang matang demi memanjakan para pelancong.

“Konsep yang mereka bangun itu bagus. Bagaimana pengunjung itu bisa merasakan betul-betul nyamannya di sana. Fasilitas kualitasnya ada,” akunya.

Kendati infrastrukturnya terus dipoles, secara aturan pembagian keuangan, Berau tetap gigit jari.

Berdasarkan nomenklatur aturan yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Pariwisata, hak penarikan PAD di zonasi laut tersebut tidak menetes ke kas daerah.

Dari data zonasi pariwisata, wilayah perluasan atau reklamasi kewenangan provinsi tersebut membentang sangat luas di sepanjang pesisir Berau.

“Itu kasihan, Pemerintah Kabupaten Berau tidak dapat apa-apa. Bahkan wilayah reklamasi mereka ini sampai ke Kaniungan, sampai ke Maratua, termasuk Derawan,” jelasnya.

Melihat kondisi yang merugikan fiskal daerah, Sutami mendesak Pemkab Berau segera mengambil langkah diplomasi yang agresif.

Dinas terkait diminta segera membangun komunikasi dan duduk bersama dengan Pemprov Kaltim serta kementerian terkait guna merumuskan nota kesepahaman mengenai bagi hasil retribusi pariwisata.

“Bagaimana Kabupaten Berau yang punya wilayah juga dapat andil untuk menerima manfaat dari retribusi wisatawan yang masuk. Kan seperti itu,” dorongnya.

Sutami mengaku miris melihat kenyataan di lapangan. Di satu sisi, daerah dituntut untuk mandiri dan menggenjot sektor wisata.

Namun di sisi lain, regulasi pusat justru mengunci ruang gerak daerah untuk mendulang rupiah dari potensi alamnya sendiri.

Persoalan pelik ini diakuinya juga menjadi keluhan utama di internal Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau.

“Nah kita kasihan lah kalau melihat pariwisata kita yang kita mau genjot untuk mendapatkan PAD, tetapi kenyataannya seperti itu. Regulasi yang ada seperti itu. Itu yang kalau saya lihat,” pungkas Sutami. (*/Adv)