BERAU TERKINI – Pemuda 20 tahun berinisial MJ tertangkap tangan jajaran Satresnarkoba dan Sat Polair Polres Berau saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (8/5/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditahan di Mapolres Berau beserta barang buktinya,” katanya, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan perairan sekitar Kelurahan Karang Ambun.

“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh opsnal gabungan Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan MJ di kawasan Karang Ambun. 

Polisi kemudian melakukan interogasi awal dan penggeledahan di rumah tersangka yang turut disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus kecil yang diduga berisi sabu, satu bungkus plastik klip, dua unit handphone, satu potongan sedotan warna hijau, serta sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

“Total berat kotor barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2,05 gram,” jelas Agus.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Agus menegaskan, Polres Berau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, termasuk yang menyasar kawasan pesisir dan perairan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (*)