BERAU TERKINI – Seorang tersangka bandar kelas teri berinisial B (34) diringkus polisi di jalur lintas Berau-Samarinda, Muara Wahau, Kutim, Kaltim.

Tersangka tertangkap basah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5,88 gram.

Tim Opsnal Polsek Muara Wahau Polres Kutim, mengendus aktivitas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh B setelah kerap mendapat dari laporan warga.

Setelah diselidiki lebih dalam, rupanya tersangka merupakan ‘pemain lama’ yang kerap menjajalkan narkoba di jalur lintas kabupaten tersebut.

“Informasi ini didapatkan berkat keaktifan masyarakat memberikan laporan ke polisi,” kata Kapolsek Muara Wahau, Iptu Sumartono, dalam siaran persnya.

Barang bukti milik tersangka yang diamankan polisi di Mapolsek Muara Wahau. (instagram/@satresnarkobapolreskutim)
Barang bukti milik tersangka yang diamankan polisi di Mapolsek Muara Wahau. (instagram/@satresnarkobapolreskutim)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 11 paket sabu-sabu, pipet kaca, satu unit handphone dan tas berwarna coklat.

Selain itu, terdapat pula uang tunai senilai Rp3,3 juta yang diduga merupakan hasil dari penjualan sabu-sabu.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Wahau untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

“Tersangka sudah ditahan,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Muara Wahau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.