BERAU TERKINI – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kembali menegaskan kegiatan perpisahan atau wisuda siswa bukan merupakan agenda wajib bagi sekolah.

Hal ini sejalan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam edaran tersebut, prosesi pelepasan siswa diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dengan tetap mengedepankan esensi pendidikan, tanpa unsur kemewahan yang dapat memberatkan orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, melalui surat bernomor 800/0925/Bid.SMP menegaskan, kegiatan wisuda atau perpisahan bukanlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh siswa maupun satuan pendidikan.

Menurutnya, sekolah diharapkan lebih bijak dalam merancang kegiatan akhir tahun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan yang bersifat memaksa terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Perpisahan sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak memberatkan. Yang terpenting adalah nilai kebersamaan dan makna dari proses pendidikan yang telah dijalani siswa,” tegasnya.

Disdik Berau juga mengimbau seluruh satuan pendidikan, baik PAUD, SD, dan SMP untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Sekolah diminta untuk mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif dan inklusif, tanpa menonjolkan kemewahan atau seremoni berlebihan.

“Jika mau mengadakan perpisahan bisa gunakan fasilitas sekolah yang ada atau memilih lokasi yang terjangkau. Kita tidak ingin orang tua murid merasa terbebani dengan biaya perpisahan,” tandasnya. (*)