BERAU TERKINI – Direktur Operasional PT JASM berinisial MHF diringkus Polda Kaltim karena menjadi aktor perilaku curang ke konsumen dari distribusi minyak goreng bermerk Minyakita.

MHF ketahuan dengan sengaja menyunat atau mengurangi takaran minyak goreng pada kemasan satu liter.

Peristiwa ini terbongkar setelah Satgas Pangan melakukan sidak di sebuah pasar di Balikpapan pada Agustus 2025 lalu.

Polisi pun melakukan uji petik dengan mengumpulkan sampel Minyakita secara acak.

Hasilnya, ditemukan pengurangan isi minyak goreng dari yang seharusnya 1.000 mililiter menjadi 950-975 mililiter.

Isinya mengalami pengurangan rerata sampai 50 mililiter per bungkus.

“Rata-rata konsumen dirugikan hingga 50 ml per bungkus,” ungkap Bambang dalam laporan Koran Kaltim.

“Ini sudah jelas pelanggaran berat terhadap perlindungan konsumen,” imbuhnya.

Polisi menunjukkan produk minyak goreng Minyakita yang disunat oleh tersangka. (Tribrata Kutim)
Polisi menunjukkan produk minyak goreng Minyakita yang disunat oleh tersangka. (Tribrata Kutim)

Selama beredar, penyidikan mengungkap ada sekitara 10.224 bungkus Minyakita yang takaran tak sesuai ini sudah masuk ke pasar Kaltim sejak Juli hingga Agustus 2025.

Sangat disayangkan, produk minyak goreng itu sudah ludes dibeli di pasar.

Polisi memastikan manipulasi ini terjadi di tingkat pabrik PT JASM melalui mesin pengemas mereka, bukan di tingkat pedagang.

Bambang melanjutkan, PT JASM diketahui merupakan pemain lama. Merupakan perusahaan minyak goreng asal Kediri, Jawa Timur.

Pada Maret 2025, mereka sudah mendapat teguran tertulis dari Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan RI atas kasus serupa, namun tetap mengulangi perbuatannya.

Dari kasus ini, kepolisian dari Polda Kaltim menyita 70 bungkus Minyakita takaran tidak sesuai, satu set mesin packing model MR-200R, timbangan digital, serta dokumen perusahaan.

MHF dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,” tutup Bambang.