SAMARINDA – Penelusuran dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur terus merambat naik. Setelah penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada akhir Mei lalu, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dipanggil jaksa.

Ia datang bersama tiga pejabat lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana DBON. Mereka adalah Setia Budi dan Amirullah, dua pengurus inti DBON, serta Sri Wartini yang menjabat bendahara lembaga tersebut.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (10/6/2025) kemarin, di lantai 6 Gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Keempatnya diperiksa secara terpisah oleh tim penyidik yang kini tengah menyisir alur dana hibah bernilai jumbo—Rp100 miliar—yang diduga bermasalah dalam penyalurannya.

“Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara DBON Kaltim,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Pantauan lapangan menunjukkan sejumlah saksi terlihat keluar masuk ruang pemeriksaan menjelang waktu istirahat. Salah satunya, Setia Budi, hanya memberi sedikit komentar kepada awak media.

“Saya hanya sampaikan apa yang saya tahu. Pemeriksaan masih lanjut,” katanya singkat.

Sri Wahyuni pun irit bicara. Saat dicegat wartawan seusai pemeriksaan, ia memilih menutup mulut.

“Saya tidak bisa komentar dulu, prosesnya masih berjalan,” ujar Sri singkat, lalu bergegas masuk ke mobil dinas berpelat merah KT 1006 B. Ia didampingi Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi.

Keterlibatan Sekda Kaltim dalam pusaran penyidikan menandai langkah baru kejaksaan dalam menelusuri rantai kebijakan.

Sebelumnya, Kejati telah menggeledah kantor Dispora Kaltim pada Senin (26/5/2025). Selama hampir tiga jam, penyidik menyisir ruang kerja di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, dan menyita dokumen serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

Dana hibah DBON sendiri disalurkan melalui Dispora, setelah lembaga DBON dibentuk lewat Keputusan Gubernur Kaltim pada April 2023. Anggaran senilai Rp100 miliar itu kemudian didistribusikan ke delapan lembaga olahraga lainnya.

Namun proses distribusi dan pengelolaannya memunculkan tanda tanya besar. Indikasi pelanggaran prosedur terendus oleh kejaksaan, mulai dari pencairan yang tak sesuai hingga dugaan pemanfaatan yang tak transparan. Tim penyidik kini terus menelusuri alur dana untuk memastikan apakah ada unsur pidana di dalamnya. (*)