BERAU TERKINI – Sidang kasus narkoba melibatkan anak anggota DPRD Berau memasuki tahapan pembacaan pledoi.

Terdakwa NTS yang juga anak anggota DPRD Berau didakwa bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

JPU dalam kasus itu menuntut NTS untuk mendapat hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.

NTS pun membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan persidangan yang digelar di PN Tanjung Redeb, Selasa (4/8/2026).

Menurut Kuasa hukum NTS Megawati Adepermata, pihaknya menghormati proses persidangan. Namun, tidak sependapat dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh JPU.

“Kami selaku tim penasihat hukum telah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Kami menghormati proses persidangan ini, namun secara tegas kami tidak sependapat dengan poin-poin tuntutan JPU,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Megawati, melalui pleidoi yang diajukan, pihaknya akan menggunakan seluruh hak hukum terdakwa, untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan masa depan NTS dalam menjatuhkan putusan.

Ia menilai, kliennya masih berusia muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim melihat perkara tersebut dari sisi pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.

“Klien kami masih berusia sangat muda, masa depannya masih sangat panjang. Kami memandang dia merupakan korban dari lingkaran peredaran narkotika, bukan seorang bandar,” tegasnya.

Dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim, memberikan putusan yang lebih berorientasi pada penyelamatan masa depan terdakwa sebagai generasi muda.

“Kami memohon kepada majelis hakim, agar fokus hukuman lebih diarahkan pada masa depan terdakwa, demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” katanya.

Megawati juga mengajak seluruh pihak, untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami berharap hakim memutuskan yang terbaik untuk klien kami,” ujarnya.

Proses pelimpahan perkara kasus NTS (26) dan RR ke Kejaksaan Negeri Berau, 4 Juni 2026.
Proses pelimpahan perkara kasus NTS (26) dan RR ke Kejaksaan Negeri Berau, 4 Juni 2026.

Sebelumnya diberitakan, Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat terdakwa NTS, anak salah seorang anggota DPRD Berau, bersama rekannya PR, digelar di PN Tanjung Redeb, Selasa (14/7/2026).

Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU), terungkap peran masing-masing terdakwa dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

Di sana juga terungkap NTS mendapat sabu gratis jika berhasil membantu PR edarkan sabu. Kedua terdakwa juga saling memberikan keterangan sebagai saksi terhadap perkara satu sama lain.

Jubir PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan, sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari penuntut umum, termasuk keterangan yang disampaikan kedua terdakwa mengenai keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

“Para terdakwa saling bersaksi satu sama lain sekaligus memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam perkara ini,” ujar Agung.

Dalam persidangan, PR mengakui berperan menerima, mengambil, memecah, hingga menjual narkotika. Ia juga membagikan sebagian narkotika kepada NTS untuk dijual kembali.

“Sebagai imbalannya, NTS memperoleh narkotika yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma,” katanya.

Sementara itu, NTS mengakui perannya lebih banyak membantu aktivitas PR.

Ia disebut menemani dan mengantar PR saat mengambil narkotika, membantu memecah barang haram tersebut, hingga menjual narkotika yang diterimanya dari PR.

“Kompensasinya, NTS mendapatkan narkotika jenis sabu gratis,” jelasnya.