BERAU TERKINI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Soleh Setiawan bin Duwi Mulyono, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti hampir 10 kilogram sabu.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

Soleh diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah divonis empat tahun penjara.

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, menjelaskan, putusan perkara Nomor 142/Pid.Sus/2026/PN Tnr itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (13/10/2026).

Majelis hakim yang diketuai Lila Sari dengan hakim anggota Agung Dwi Prabowo dan Rizka Yustichia Novitasari menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa.

Terdakwa kasus kurir sabu seberat 10 kg, Soleh Setiawan, saat menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (13/10/2026).
Terdakwa kasus kurir sabu seberat 10 kg, Soleh Setiawan, saat menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (13/10/2026).

“Dalam perkara ini, terdakwa merupakan residivis narkotika. Sebelumnya, ia pernah dipidana penjara selama empat tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” katanya.

Kasus yang menjerat Soleh bermula dari keterlibatannya menjadi perantara dalam jual beli sabu.

Berdasarkan fakta persidangan, ia mengantarkan mobil berisi narkotika atas perintah Marta Adi Megi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengantaran itu dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, pada pengantaran ketiga, langkah Soleh terhenti setelah petugas kepolisian menangkapnya dan menemukan sabu dengan berat bersih mencapai 9.776,04 gram atau sekitar 9,7 kilogram.

Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kerangka pintu mobil untuk mengelabui petugas. Dari aksinya itu, Soleh menerima upah sebesar Rp13.739.000.

Dalam tuntutannya pada 30 September 2026, JPU menyatakan Soleh terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU pun menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.

“Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan,” jelasnya. 

Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis kasus narkotika dan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. 

Sementara itu, sikap kooperatif selama persidangan serta kondisi ekonomi keluarga yang masih menjadi tanggung jawab terdakwa, turut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Pada akhir persidangan, hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak setelah putusan dibacakan.

“Setelah mendengar putusan itu, Soleh menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir,” pungkasnya. (*)