BERAU TERKINI – Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram berinisial SS kembali ditunda.

Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang disebut berperan sebagai kurir tersebut sejatinya dijadwalkan pada Selasa (22/9/2026). Namun, hingga kini tuntutan belum dibacakan di persidangan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, penundaan tersebut berkaitan dengan proses penyusunan tuntutan yang membutuhkan waktu. 

Terutama karena perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar memerlukan petunjuk secara berjenjang dari pimpinan kejaksaan.

Ia menjelaskan, proses tersebut harus melalui administrasi secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.

“Karena seperti kita tahu, tuntutan terhadap narkotika yang seperti ini harus berdasarkan petunjuk dari pimpinan kami di pusat, yakni Kejaksaan Agung,” ujar Dhoni, Jumat (25/9/2026).

Imam menegaskan, tertundanya pembacaan tuntutan bukan karena adanya persoalan tertentu dalam perkara tersebut. 

Menurutnya, jaksa masih membutuhkan waktu untuk melengkapi proses administrasi dan menyiapkan materi tuntutan.

“Memang administrasi harus lengkap,,” katanya.

Ia menyebut, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa SS telah mengalami penundaan selama sekitar dua pekan.

Dhoni memastikan, apabila seluruh materi dan administrasi telah siap, JPU akan segera membacakan tuntutan di persidangan.

“Kalau memang materinya sudah siap, nanti tuntutan juga akan dibacakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kejadiannya sudah siap untuk dibacakan,” pungkasnya. (*)