BERAU TERKINI – Orang tua terdakwa perkara dugaan asusila terhadap anak disabilitas berinisial AS menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (6/10/2026).

Sidang tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dua anak korban yang masih berstatus pelajar di sekolah khusus disabilitas di Kabupaten Berau.

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, mengatakan, JPU menghadirkan dua korban bersama orang tua dan wali masing-masing untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Para saksi korban merupakan anak dengan tuna grahita dan tuna rungu. Mereka pelajar di sekolah khusus disabilitas di Kabupaten Berau. Sedangkan terdakwa merupakan pendidik di sekolah tersebut,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, terdakwa untuk sementara dikeluarkan dari ruang sidang. 

Hal itu dilakukan karena kedua anak korban dan para saksi masih mengalami trauma apabila harus berhadapan langsung dengan terdakwa.

“Dalam keterangannya, kedua anak korban menyampaikan mereka pernah mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa di lingkungan sekolah,” terangnya.

Sementara itu, orang tua dan wali korban mengaku mengetahui dugaan perbuatan tersebut berdasarkan cerita yang disampaikan oleh anak-anak mereka. 

Setelah itu, keluarga korban bersama para saksi melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.

Alfan juga menyampaikan, keluarga terdakwa sebelumnya sempat mendatangi orang tua korban untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus menawarkan penyelesaian secara damai. Namun, upaya tersebut ditolak oleh keluarga korban.

“Orang tua korban menolak perdamaian yang ditawarkan,” jelasnya.

Persidangan akan kembali digelar pada 13 Oktober 2026 dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Pada sidang berikutnya, penuntut umum berencana menghadirkan korban lainnya, sekaligus membacakan hasil visum dan sejumlah alat bukti surat dalam perkara tersebut. (*)