BERAU TERKINI – Seorang pria 36 tahun berinisial J ditangkap Satresnarkoba Polres Berau di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, karena kedapatan membawa sabu pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu.
“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat dini hari pukul 01.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Agus, Senin (12/10/2026).

Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di mana petugas menemukan empat bungkus kecil yang diduga berisi sabu.
“Sabu yang ditemukan petugas beratnya berkisar 1,23 gram. Penggeledahan itu juga disaksikan ketua RT dan warga setempat,” terangnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah tas kecil merk Mulia dan satu unit telepon seluler merek OPPO yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Saat ini, J bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
