BERAU TERKINI – Diskusi ringan yang berbuah umpatan kata kasar, berujung pada penikaman hujaman badik oleh S (22) ke R di Bentian Besar, Kutai Barat (Kubar), Kaltim.
Tusukan badik S mengakibatkan korban R meninggal dunia.
Peristiwa berdarah ini bermula dari saat korban tengah berkumpul bersama sejumlah pekerja lain.
Para pekerja itu tengah sibuk membahas soal pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang belum diterima.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengatakan, pelaku ikut dalam pembahasan tersebut sebelum terjadi cekcok.
“Pada saat dilakukan pembahasan tersebut terjadi perdebatan atau cekcok antara korban dan tersangka,” kata Boney dalam laporan Liputan 6.
Ia menjelaskan, perdebatan dipicu oleh ucapan kasar yang membuat pelaku tersinggung. Situasi sempat memanas hingga pelaku melayangkan pukulan.
“Ada kata-kata kasar yang dikeluarkan sehingga tersangka ini tidak terima kemudian tersinggung, lalu mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali,” ujarnya.

Pukulan itu berhasil ditangkis korban.
Rekan-rekan di lokasi kemudian melerai dan membawa pelaku masuk ke dalam mess untuk meredakan situasi.
Namun, pelaku justru mengambil senjata tajam dari dalam ruangan.
“Setelah tersangka masuk ke dalam mess, tersangka mengambil sebilah badik yang terletak di atas kursi dan diselipkan ke dalam pinggang sebelah kanan,” kata Boney.
Tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi korban yang masih berada di depan mess.
Dari jarak beberapa meter, pelaku langsung melakukan penusukan.
“Ketika kurang lebih berjarak tiga meter tersangka langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanan ke arah dada korban,” ujarnya.
Korban terjatuh di lokasi kejadian dan sempat dilarikan ke klinik perusahaan. Namun nyawanya tidak tertolong.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Kutai Barat dan Polsek Bentian Besar berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 28 sentimeter serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai buruh harian asal Sulawesi Selatan dan baru bekerja kurang dari satu tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

