TANJUNG REDEB – Jelang Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) meminta kesadaran seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) di 13 kecamatan di Kabupaten Berau, terutama di Tanjung Redeb, untuk berhenti beroperasi.
Kepala Satpol PP, Anang Saprani mengatakan, saat ini pihaknya menunggu surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau. Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan pengawasan ke berbagai THM maupun tempat karaoke yang ada di Berau.
“Biasanya tiga hari sebelum Ramadan atau H-3 itu harus sudah tutup semua THM dan tempat karaoke. Setelah lebaran bisa kembali beroperasi,” katanya, Sabtu (22/2/2025).
Dijelaskannya, penutupan THM dan tempat karaoke tersebut merupakan hal yang biasa setiap tahun. Terutama selama bulan suci Ramadan. Hal itu dilakukan, untuk menjaga kondusifitas serta menghormati umat islam yang menjalankan ibadah puasa.
Di sisi lain, dirinya juga menyampaikan, bahwa semua pengelola THM juga sudah paham dan mengerti tentang aturan tersebut.
“Karena ini kegiatan rutin setiap tahun. Saya yakin mereka juga mengerti kondisi ini. Tapi tetap kami akan surati juga terkait surat edaran penutupan THM selama Ramadan,” katanya.
Dia juga menegaskan, jika masih ada THM ataupun tempat karaoke yang kedapatan masih tetap beroperasi saat Ramadan akan diberikan sanksi tegas.
“Itu pasti. Bisa saja pencabutan izin operasi sementara. Tapi itu kan berjenjang juga. Yang jelas, sama-sama kita hargai bulan Suci Ramadan dengan tidak membuka THM dan tempat Karoeke,” paparnya.
Mengingat Kabupaten Berau adalah daerah yang memiliki kepercayaan beragam, Kepala Satpol PP juga meminta kebijaksanaan pemilik warung makan, untuk tidak terang-terangan beroperasi pada siang hari.
“Silakan berdagang, tapi jangan terlalu tampak seperti biasanya. Mungkin bisa ditutup dengan sedikit tirai. Kita hormati saudara kita yang sedang berpuasa,” pungkasnya. (/)