BERAU TERKINI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau memberikan tanggapan resmi terkait maraknya pemberitaan mengenai bangunan liar di sekitar area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru Tanjung Redeb. 

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Satpol PP telah melakukan peninjauan lapangan serta berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Kelurahan Sungai Bedungun untuk memastikan status kepemilikan lahan.

Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan, menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan-bangunan tersebut faktanya berdiri di luar area utama RSUD Tanjung Redeb.

Lahan yang ditempati tersebut merupakan milik PT Inhutani. Sementara, legalitas dari bangunan yang berdiri di atasnya masih dipertanyakan.

Bangunan RSUD Tanjung Redeb yang baru d Jalan Sultan Agung. (Adrikni/BT)
Bangunan RSUD Tanjung Redeb yang baru d Jalan Sultan Agung. (Adrikni/BT)

Lahan untuk pembangunan rumah sakit sendiri tercatat memiliki luas 10,1 hektare.

Sedangkan, bangunan-bangunan yang disorot tersebut berada tepat di samping pintu masuk rumah sakit, namun di luar patok lahan pemerintah daerah.

“Berdasarkan informasi dari pihak terkait, lahan yang diperuntukkan buat rumah sakit itu kan hanya seluas 10,1 hektare yang di luar itu masih statusnya kepemilikan PT Inhutani,” ungkap Risma kepada Berauterkini, Kamis (16/4/2026).

Risma menambahkan, keberadaan bangunan di atas lahan PT Inhutani tersebut bukan berarti sedang dalam kondisi sengketa, melainkan legalitas bangunannya masih dalam tahap pengajuan.

Selama tidak ada permintaan penertiban dari pihak pemilik lahan, dalam hal ini PT Inhutani, Satpol PP tidak dapat melakukan tindakan hukum secara sepihak.

Hal ini dikarenakan lokasi yang digunakan untuk berjualan tersebut bukan merupakan bagian dari aset pemerintah daerah.

Ia menegaskan, personelnya selalu siap melakukan penertiban sepanjang ada permintaan resmi dari pihak yang berwenang atas lahan tersebut.

“Namun yang terjadi tidak ada pemberitahuan ke kami. Kami tidak bisa juga bergerak, karena lahan yang diperuntukkan buat rumah sakit itu tidak termasuk itu (lahan Inhutani),” jelas Risma.

Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Berau, Dwi Heri Priyono, menambahkan, akses masuk rumah sakit berdasarkan data memang tidak terlalu luas.

Oleh karena itu, selama aktivitas pedagang di sisi pintu masuk tidak melanggar peraturan daerah, pihaknya tidak dapat melakukan penggusuran tanpa dasar yang kuat.

“Kita enggak mungkin juga menggusur rumah di lahan milik pribadi atau sewa atau sengketa, kan enggak bisa juga itu dilakukan, nanti kami terkesan arogan atau semena-mena terhadap rakyat kecil yang sedang mencari penghidupan,” ujar Dwi.

Meski demikian, Satpol PP tetap membuka ruang jika di kemudian hari terdapat potensi gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Jika muncul keberatan dari warga sekitar atau pengurus RT setempat terkait aktivitas perdagangan yang dinilai mengganggu, Satpol PP akan mengutamakan mediasi dan pendekatan persuasif daripada tindakan represif.

Sebagai penyelenggara ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satpol PP Berau berkomitmen untuk tidak semena-mena dalam melakukan tindakan hukum.

Prinsip humanisme tetap menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan di lapangan.

“Jadi, tetap kita lebih mengandalkan humanisme itu agar menciptakan Tribum Tranmas,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, melontarkan kritik tajam terkait munculnya fenomena bangunan liar di sekitar area RSUD Tanjung Redeb yang baru.

Ia menilai maraknya bangunan permanen di lokasi tersebut merupakan bukti nyata dari lemahnya pengawasan serta adanya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kondisi yang paling memprihatinkan adalah keberadaan bangunan permanen yang berdiri tepat di depan pintu utama rumah sakit.

Padahal, area tersebut seharusnya menjadi zona steril demi kelancaran akses layanan kesehatan dan mobilitas kendaraan darurat.

“Ini bukan bangunan lama, tapi baru. Bahkan sudah dilengkapi fasilitas seperti AC. Artinya, ada aktivitas yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan,” tegas Rifai.

Rifai juga menekankan, persoalan ini mencerminkan kegagalan fungsi pengawasan di lapangan.

Ia secara khusus menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah dan menertibkan setiap bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.

Keberadaan bangunan-bangunan ilegal ini dikhawatirkan akan menjadi hambatan serius saat rumah sakit mulai difungsikan pada pertengahan 2026 mendatang.

Jika tidak segera ditertibkan, alur keluar-masuk pasien dan ambulans dipastikan akan terganggu, yang pada akhirnya dapat membahayakan keselamatan nyawa masyarakat.

Selain mendesak adanya penertiban fisik, Rifai juga meminta Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menuntaskan sengketa lahan di kawasan Inhutani.

Menurutnya, ketidakjelasan status lahan selama ini menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mendirikan bangunan secara ilegal di area strategis milik negara tersebut.

Penyelesaian status hukum lahan dinilai sebagai langkah preventif agar ke depannya tidak ada lagi oknum yang berani membangun secara sembarangan di sekitar fasilitas publik.

“Kalau lahannya sudah jelas dan tegas, tidak akan ada lagi yang berani membangun sembarangan. Ini harus diselesaikan sebelum rumah sakit benar-benar difungsikan,” ujarnya.

DPRD Berau kini menuntut langkah konkret dan cepat dari pemerintah daerah.

Penertiban yang dilakukan tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.

Hal ini menjadi sangat krusial agar target pengoperasian rumah sakit pada tahun ini tidak hanya menjadi wacana di atas kertas.

Pemerintah daerah diharapkan hadir secara nyata untuk memastikan bahwa manfaat dari fasilitas kesehatan baru ini dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat tanpa gangguan estetika maupun aksesibilitas. (*)