BERAU TERKINI – Terios maut yang ugal-ugalan di Samarinda pada akhir pekan lalu, membuat satu orang korban berinisial Hadi Surya (48) warga Sebulu, Kukar, Kaltim meninggal dunia.
Korban sempat dilarikan ke RUSD IA Moeis Samarinda, namun nyawanya tak tertolong setelah melalui perawatan intensif.
Hadi Surya merupakan salah satu dari 9 korban lainnya yang menderita luka-luka akibat diseruduk kendaraan tersangka berinisial IS (29) asal Samarinda.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menerangkan bila pelaku dalam kondisi panik setelah menabrak dua kendaraan sebelumnya.
“Pelaku panik, lalu memacu kendaraannya dan menabrak korban lainnya sebelum ditangkap,” kata Prasetyo, dalam laporan Ayo Kaltim.
Berdasarkan kronologi yang diterangkan oleh polisi, mobil yang dikendarai IS melaju ke Jalan Ir H Juanda, dilanjutkan ke Jalan Slamet Riyadi hingga melintasi Jembatan Mahakam IV.
Di sepanjang jalur itu, pelaku kembali menabrak sejumlah kendaraan, di antaranya sepeda motor Honda Vario KT 2471 BBH, Yamaha Nmax, dan Honda Scoopy.
Aksi berbahaya itu berlanjut hingga kawasan Jalan KH Harun Nafsi menuju Jalan HM Rifadin, Loa Janan Ilir.
Di titik inilah korban jiwa terjadi setelah kendaraan kembali menabrak pengendara lainnya.
“Seluruh korban sudah mendapatkan penanganan medis,” jelas Prasetyo.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Samboja, Kutai Kartanegara, dan meninggalkan mobilnya.
Kepolisian kemudian mengamankan kendaraan itu. Pelaku yang sempat kembali ke Samarinda akhirnya berhasil ditangkap.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kondisi jalan saat insiden berlangsung dalam keadaan lurus, arus lalu lintas sedang, dan cuaca cerah.
Seluruh kendaraan yang terlibat juga dinyatakan dalam kondisi laik jalan.
Saat ini, Unit Laka Lantas Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melengkapi barang bukti.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak menghentikan kendaraan setelah terjadi kecelakaan.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

