BERAU TERKINI – Oknum ASN Kabupaten Mahakam Ulu berinisial E tergiur upah Rp100 ribu per gram untuk mengantarkan sabu-sabu.
E merupakan kaki tangan bandar sabu-sabu untuk mengedarkannya di Kampung Batu Majang, Long Bagun, Mahulu, Kaltim.
Status E tersebut dibenarkan Wakapolres Mahulu, Kompol Djoko Purwanto saat dikonfirmasi awak media dalam laporan Nomor Satu Kaltim.
Tersangka disebut berkantor di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mahulu.
“E berdinas di salah satu OPD di Mahulu,” kata Djoko.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 6 paket sabu-sabu dengan berat total 5,4 gram.
Dalam kasus tersebut, E berperan sebagai perantara atau yang bertugas untuk mengantarkan narkoba ke pihak pemakai.
Kepada polisi, E mengaku paket narkoba tersebut rencananya akan diantar ke wilayah pedalaman (lokasi kerja emas) yang berada di dalam hutan.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal tersebut menegaskan ancaman hukuman pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp1 miliar.

