BERAU TERKINI — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkan pria berinisial J (39), Senin (7/9/2026) pukul 02.00 WITA karena diduga edarkan sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

J disebut menguasai narkotika jenis sabu seberat 24,76 gram. 

Dia ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan laporan diterima sekitar pukul 00.30 WITA. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan J di wilayah Kelurahan Karang Ambun.

“Tim langsung bergerak, pada pukul 02.00 WITA, kami berhasil mengamankan tersangka J di Kelurahan Karang Ambun,” ujar Agus, Selasa (8/9/2026).

Saat diamankan, J mengaku masih menyimpan paket narkotika. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan ketua RT serta warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus besar sabu, delapan plastik klip kecil, satu gulungan tisu, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel pintar berwarna biru.

“Hasil penimbangan menunjukkan total berat sabu yang diamankan mencapai 24,76 gram,” paparnya.

Menurut Agus, dari pemeriksaan awal J mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F. 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam pengembangan,” katanya.

J beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepada petugas, J mengaku nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan berlipat. 

“Karena faktor ekonomi. Karena ingin besar, makanya tersangka nekat edarkan sabu di Tanjung Redeb,” terangnya. 

Atas perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukuman pidana mati,” pungkasnya. (*)