BERAU TERKINI – Polres Berau musnahkan barang bukti narkoba dari 8 kasus berbeda, total tersangka capai 8 orang.

Satresnarkoba Polres Berau bersama jajaran Polsek memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38,51 gram dari delapan perkara.

Pemusnahan itu dilakukan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Jumat (9/10/2026) lalu.

Dari delapan tersangka tersebut, tujuh di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek.

Pemusnahan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.

AKP Agus Priyanto mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bentuk transparansi, sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari delapan perkara yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba maupun Polsek jajaran,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan melarutkan kristal putih yang diduga sabu ke dalam air panas bercampur detergen. Setelah larut, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam tangki septik.

Kegiatan itu turut disaksikan Hakim PN Tanjung Redeb, JPU Kejari Berau Negeri Berau, perwakilan Badan Kesbangpol Berau, serta penasihat hukum para tersangka.

“Para tersangka juga hadir secara langsung dalam proses pemusnahan,” katanya.

Atas perkara yang menjerat mereka, para tersangka dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.