BERAU TERKINI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada seluruh komisioner Bawaslu Mahakam Ulu (Mahulu). DKPP menilai Bawaslu Mahulu terbukti tidak profesional, abai, dan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada Mahulu 2024.
Sanksi ini bermula dari aduan tim pemenangan pasangan Owena Mayang Sari Belawan–Stanislaus. Mereka keberatan karena Bawaslu Mahulu tidak menindak tegas temuan “kontrak politik” antara pasangan calon lain dengan sejumlah ketua RT di Mahulu.
Abaikan Pelanggaran Terstruktur
Kontrak politik tersebut berisi janji-janji alokasi dana miliaran rupiah ke kampung-kampung dan Rukun Tetangga (RT). Praktik ini sebelumnya telah dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), yang berujung pada diskualifikasi pasangan Owena–Stanislaus.
Ketua DKPP, Heddi Lugito, menegaskan bahwa Bawaslu Mahulu gagal total menjalankan fungsinya. Padahal, praktik yang melibatkan ketua RT sebagai perangkat pemerintahan jelas merusak prinsip kebebasan pemilih dan melanggar aturan kampanye.
“Aturan sudah jelas. Tapi pengawasan dijalankan secara tak profesional, cermat, dan akuntabel,” tegas Heddi saat membacakan putusan, Senin (3/11/2025).
Sanksi Tegas DKPP
DKPP menilai, meskipun MK pada akhirnya mengambil langkah tegas mendiskualifikasi paslon, kelalaian Bawaslu Mahulu dalam melakukan pengawasan awal tetap tidak dapat ditoleransi.
Bawaslu Mahulu dinyatakan secara sah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP pun mengabulkan sebagian aduan dari pengadu dan memerintahkan Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.
“DKPP mengabulkan sebagian aduan pengadu dan memerintahkan Bawaslu RI untuk memastikan putusan ini dijalankan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan,” tutup Heddi. (*)

