BERAU TERKINI – Sebanyak 3,6 kilogram narkoba dan 103 tersangka diamankan Polres Kutai Kartanegara dalam 79 kasus dalam operasi selama 4 bulan di Kukar, Kaltim.

Kasus paling menonjol dari operasi ini, terjadi dari pengungkapan jaringan narkoba dengan barang bukti seberat 1,6 kilogram sabu-sabu.

Otak dari operasi jaringan itu dari dua tersangka berinisial A (24) dan NN (33).

Modus operandi tersangka, dengan menyelipkan sabu-sabu di dalam toples makanan ringan anak-anak.

A merupakan kurir sabu-sabu yang ditangkap di Loa Duri Ulu, Kukar.

Hasil pengembangan kemudian mengarahkan petugas ke sebuah hotel di Samarinda.

Disana NN berhasil diringkus dengan barang bukti tambahan seberat 561,3 gram sabu yang tengah dipecah dalam paket-paket kecil.

Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp 2,7 miliar.

“Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, maka pengungkapan 1,5 kilogram ini secara nyata telah menyelamatkan kurang lebih 15.000 jiwa generasi muda di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar AKBP Khairul Basyar.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar memamerkan hasil tangkapan sabu-sabu dalam jumpa pers. (Polres Kukar)
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar memamerkan hasil tangkapan sabu-sabu dalam jumpa pers. (Polres Kukar)

Kini, kedua tersangka harus menghadapi jeratan hukum yang berat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam KUHP Baru UU nomor 1/2023.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial N telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mengakhiri rilisnya, AKBP Khairul berjanji akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk memantau peredaran narkoba melalui jalur digital dan munculnya narkotika jenis baru.

“Kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi bandar dan pengedar di wilayah hukum Polres Kukar,” pungkasnya.