BERAU TERKINI — Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DPTHP) Berau tengah melakukan upaya serius dalam menyiapkan ketersediaan lahan guna menjamin masa depan pangan di Bumi Batiwakkal.
Langkah strategis ini dilakukan untuk mengamankan lahan basah, khususnya untuk pengembangan padi, menyusul cepatnya laju perubahan fungsi lahan yang terjadi di lapangan.
Kepala DPTHP Berau, Lita Handini, menekankan, proteksi terhadap lahan pertanian harus segera diperkuat melalui skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal ini bertujuan agar lahan potensial tidak terdegradasi oleh berbagai kepentingan non-pangan yang dapat mengancam kedaulatan pangan daerah.

Pihaknya saat ini telah mengusulkan lebih dari 3.200 hektare lahan basah untuk dicadangkan sebagai sumber pangan hingga 10 tahun ke depan.
“Di situ kita usulkan lebih dari 3.200 hektare, itu sudah kita hitung untuk cadangan pangan 10 tahun ke depan,” ujar Lita.
Rencananya, lahan basah seluas 3.200 hektare tersebut akan difokuskan sepenuhnya untuk pengembangan tanaman padi.
Sementara itu, untuk komoditas jagung, pemerintah juga telah menyiapkan cadangan lahan kering dengan luas yang jauh lebih besar, yakni mencapai lebih dari 11.000 hektare.
Beberapa wilayah yang masuk dalam usulan lahan basah ini meliputi Merancang, Buyung-Buyung, Labanan, Tasuk, serta sejumlah kawasan di Talisayan yang dinilai memiliki potensi besar.
Saat ini, total luas lahan sawah yang ada di Berau tercatat baru mencapai kisaran 3.000-an hektare.
Sebagai bagian dari program perluasan, pemerintah terus melakukan upaya pengembangan area pertanian baru.
Salah satunya melalui keberhasilan program cetak sawah seluas 425 hektare yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Memasuki 2026, DPTHP Berau memasang target yang lebih besar dengan rencana penambahan cetak sawah baru seluas 1.300 hektare.
“Sekarang ini kan ada upaya-upaya pengembangan baru, kaya kemarin cetak sawah baru ada di 425 hektare,” tuturnya.
Selain membuka lahan baru, pemerintah juga akan fokus mengoptimalkan lahan-lahan lama yang sudah tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya.
“Ada upaya-upaya mengembalikan lagi lahan yang sudah ada, banyak lahan yang ditelantarkan,” tambah Lita.
Melalui skema LP2B, diharapkan cadangan lahan pangan ini dapat masuk ke dalam rencana tata ruang daerah yang diperbaharui.
Dengan status hukum yang jelas, lahan-lahan tersebut diharapkan aman dari upaya alih fungsi ke sektor lain.
Lita juga mengharapkan komitmen dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turut menjaga ketat urusan perizinan di atas lahan yang masuk dalam zona LP2B.
“Kita komitmen, selain dinas pertanian yang komitmen untuk menjaga lahan ini, semua OPD juga berkomitmen yang sama,” tegasnya.
Sinergi antar-instansi ini menjadi kunci utama agar tidak ada perizinan yang tumpang tindih di masa mendatang.
“Sehingga, jika ada perizinan atau kepentingan lahan di dalam LP2B ini tidak disetujui karena sudah kita sepakati sebagai lahan untuk cadangan pangan,” pungkasnya. (*)

