BERAU TERKINI – Anggota DPR RI Rajiv mendukung langkah Ditjen PSDKP KKP yang menyegel resort di Maratua, Berau, Kaltim.

Sebuah resort di Maratua, Berau, Kaltim disegel oleh Ditjen PSDKP KKP.

Penyegelan dilakukan lantaran pengelola resort belum mengantongi izin yang lengkap khususnya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Langkah KKP dalam menyegel resort di daerah wisata di Kaltim ini pun mendapat dukungan dari Anggota DPR RI, Rajiv.

Menurut Rajiv, langkah Ditjen PSDKP KKP sudah tepat dalam menertibkan pelaku usaha yang melanggar ketentuan soal pemanfaatan ruang laut.

“Kami di Komisi IV DPR RI sebagai mitra tentu mengapresiasi Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan yang gencar patroli dan menindak tegas semua pelanggar tata ruang laut, termasuk resort di Maratua, Kaltim,” ujar Rajiv dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Politisi Partai NasDem ini menegaskan pelaku usaha wajib mengantongi PKKPRL.

Menurutnya usaha yang dilakukan di ruang laut perlu ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku.

Anggota DPR RI Rajiv (Instagram/@rajivsingh9191)
Anggota DPR RI Rajiv (Instagram/@rajivsingh9191)

“PKKPRL itu wajib. Pembangunan di ruang laut tidak bisa dilakukan tanpa izin karena menyangkut kepentingan lingkungan, masyarakat pesisir, dan kedaulatan negara,” ujarnya.

“Kalau tidak ada, berarti kegiatan tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Dirinya juga menegaskan penertiban ruang laut bukan berarti anti terhadap kegiatan investasi.

Namun kegiatan investasi perlu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku khususnya terkait pemanfaatan ruang laut.

“Investasi di sektor kelautan kita terbuka, tapi harus taat aturan,” ucapnya.

“Jangan sampai demi kita mengorbankan ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir,” tegasnya.