BERAU TERKINI – Proses hukum terhadap NTS (26), anak salah satu anggota DPRD Berau, yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terus berlanjut.
Setelah menjalani penyidikan selama beberapa bulan, kasus NTS kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau untuk menjalani tahap penuntutan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilakukan pada 4 Juni 2026.
“Tersangka (NTS) dan barang bukti sudah kami serahkan pada 4 Juni lalu kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan,” ujar Agus, Jumat (12/6/2026).

Dalam pelimpahan tersebut, polisi menyerahkan dua tersangka sekaligus, yakni NTS dan PR, yang disebut sebagai pemilik sabu dalam perkara tersebut.
“Kemarin kami serahkan dua tersangka. Karena saat itu NTS dan PR yang diamankan,” jelasnya.
Agus menegaskan, penanganan perkara narkotika yang menyeret anak seorang legislator itu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia memastikan tidak ada campur tangan pihak manapun selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami pastikan semua berjalan sesuai hukum dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap NTS bersama PR di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Rabu (4/2/2026).
Keduanya diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika jenis sabu.
Sejak awal penanganan kasus, Polres Berau menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap NTS, meskipun yang bersangkutan merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Berau.
Pada Maret lalu, Agus menyatakan, tersangka tetap menjalani penahanan dan proses hukum tidak akan dihentikan.
“Sekarang masih di Polres dan masih dilakukan penahanan. Namanya kasus narkoba, tidak ada penanganan istimewa. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Agus.
Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejari Berau, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan. (*)
