Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,- Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Syarifatul Sya’diah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-1 tahun 2025 untuk Dapul VI ( Wilayah Bontang, Kutim dan Berau), sejak 3-5 Januari 2025.

Sosialisasi itu dilakukan mantan Ketua DPRD Berau periode 2014-2019 itu bersama sejumlah jajaran Pemprov Kaltim.

Dalam sosialisasinya di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu (4/1/2025). Syarifatul Syadiah menyampaikan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Acara ini juga dihadiri dua narasumber kompeten di bidangnya, yakni Taufiqudin Noor dan Moh Maulana Alfajri, untuk menjelaskan terkait peredaran gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Dikatakan Syari, sapaan akrabnya, peredaran narkoba kini sangat memprihatinkan, dengan korban dari anak-anak hingga dewasa.

“Harapannya, Perda Nomor 4 Tahun 2022 mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, akan bahaya narkoba,” jelasnya.

Di samping itu, dirinya menyoroti mayoritas penghuni lapas adalah pengguna dan pengedar, menunjukkan situasi darurat.

Sebagai jalur strategis di Asia Tenggara, Indonesia menjadi target utama peredaran narkoba dengan nilai jual tinggi.

Syarifatul menegaskan, pencegahan tak bisa hanya dibebankan pada kepolisian atau BNN, tetapi memerlukan peran aktif seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan komunitas lokal.

Diantaranya menggandeng komunitas motor, dan komunitas pecinta seni, untuk mendorong anak muda menjauhi narkoba melalui kegiatan positif.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi dini untuk mengurangi dampak fisik, sosial, dan ekonomi akibat narkoba.

“Perda ini diharapkan menjadi landasan efektif untuk menciptakan generasi yang bersih, sehat, dan berkualitas,” pungkasnya.(/)