BERAU TERKINI – Pemprov Kaltim benar-benar dibuat kelimpungan dengan pernyataan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang hendak membeli akuarium air laut dan kursi pijat pakai dana pribadi.

Dalam sepekan, ada dua pernyataan yang muncul.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kalimantan Timur (Kaltim), Astri Intan Nirwany, menyatakan belanja kursi pijat Rp125 juta tersebut untuk biro di Setdaprov Kaltim.

“Saya juga meluruskan, di beberapa media tertulis kursi pijat Rp 125 juta, setahu kami tidak sebesar itu, tapi kami akan coba cek ulang,” ujar Astri.

Hal itu diperkuat oleh komentar Sekprov Kaltim Sri Wahyuni.

Dia menyebut kursi pijat yang telah dibeli dan ditaruh di ruang kerja Rudy Mas’ud senilai Rp47 Juta.

“Yang ratusan juta itu rupanya di biro lain,” pungkasnya.

Sekprov Kaltim Sri Wahyun. (redaksi/BT)
Sekprov Kaltim Sri Wahyun. (redaksi/BT)

Baru-baru ini, Pemprov Kaltim melalui Diskominfo Kaltim membuat klarifikasi baru lagi.

Dalam keterangannya, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, isu kuris pijat Rp125 juta tersebut keliru.

“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas. Bukan harga untuk satu unit,” jelas Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Sementara itu, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta. Dengan demikian, tidak benar jika disebut kursi kursi pijat Gubernur bernilai Rp125 juta.

Menanggapi polemik yang berkembang, Gubernur Rudy Mas’ud sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Ia menegaskan siap mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawab.

Namun setelah dilakukan rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekda Kaltim pada Kamis (30/4/2026), disimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi terhadap aquarium dan kursi pijat oleh Gubernur tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang.

Selain itu, dari sisi administrasi, proses pengadaan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengacu pada harga pasar.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran daerah.