BERAU TERKINI — Tingginya frekuensi kebakaran di pusat Kota Tanjung Redeb yang menelan hingga 300 jiwa terdampak dalam empat bulan terakhir mengungkap fakta pahit di balik sistem proteksi kebakaran daerah.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau mengakui, usulan pembangunan jaringan hydrant di setiap simpang jalan utama hingga kini masih terganjal restu anggaran dari Pemerintah Kabupaten Berau.
Padahal, blueprint atau cetak biru pengurangan risiko kebakaran tersebut telah diusulkan sejak 2020 saat instansi ini masih bernaung di bawah BPBD Berau.
Rencana strategis ini sebenarnya mencakup pemasangan hydrant yang terhubung langsung dengan jaringan PDAM, terutama di kawasan padat penduduk yang rawan menjadi sasaran si jago merah.
Namun, ambisi untuk memperkuat sistem pertahanan kota tersebut belum membuahkan hasil nyata karena keterbatasan dukungan finansial.
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Disdamkarmat Berau, Nofian Hidayat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini.
“Kami sudah punya rencana. Tapi kalau tidak ada political will dari pemerintah daerah, kami hanya bisa terus menunggu sambil berjaga di tengah keterbatasan,” tegas Nofian.
Absennya fasilitas hydrant di pusat kota berdampak langsung pada kecepatan penanganan atau response time di lapangan.
Petugas pemadam sering kali kehilangan momentum emas untuk memadamkan api karena harus bolak-balik mengisi tangki air ke sungai atau titik pengisian yang letaknya jauh dari lokasi kejadian.
Dalam situasi darurat, setiap menit sangat berarti bukan hanya untuk menyelamatkan bangunan, melainkan juga nyawa manusia yang terancam.
Nofian menegaskan, tanpa sumber air terdekat, tantangan petugas saat tiba di lokasi akan selalu sama dan berulang.
“Setiap kali kami tiba di lokasi, tantangannya sama: tidak ada sumber air terdekat. Padahal dalam kebakaran, setiap menit sangat berarti. Ini bukan hanya soal bangunan, ini soal nyawa,” tambahnya.
Kondisi ini terasa ironis mengingat fasilitas hydrant justru sudah terpasang di kecamatan pinggiran seperti Sambaliung dan Teluk Bayur melalui bantuan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sayangnya, bantuan tersebut hanya menyasar kawasan kumuh dengan luas di atas 10 hektare, sebuah kriteria teknis yang tidak dimiliki oleh pemukiman padat di jantung kota Tanjung Redeb.
Hal ini menyebabkan pembangunan hydrant perkotaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD Berau.
Secara regulasi, penyediaan sarana pemadam kebakaran merupakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) mewajibkan pemerintah daerah menyediakan infrastruktur vital seperti hydrant di titik-titik rawan.
Meski demikian, hingga hari ini kawasan vital seperti Jalan Milono dan pemukiman padat lainnya masih dianggap “kering” dari fasilitas penyelamatan tersebut.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Berau membenarkan, pengadaan hydrant pada 2024 seluruhnya dialokasikan ke wilayah luar kota karena mengikuti regulasi kategori kawasan kumuh provinsi.
Kini, dengan catatan 14 kejadian kebakaran di awal tahun 2026, desakan agar Pemkab Berau segera memberikan lampu hijau bagi cetak biru Disdamkarmat semakin menguat.
Tanpa adanya pipa dan katup air di setiap simpang jalan, warga Tanjung Redeb seolah dibiarkan bertaruh nyawa di tengah ancaman api yang bisa datang kapan saja. (*)
