TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau turun tangan terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3) oleh Kepala Kampung (Kakam) Bumi Jaya di Kecamatan Talisayan.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Agus Salim mengatakan, persoalan tersebut sudah sampai ke pihaknya dan selanjutnya meminta Pemerintah Kecamatan Talisayan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami akan komunikasikan dengan camat untuk memastikan dugaan ini. Selanjutnya, camat bersurat kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus,” ungkap Agus, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat guna menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyelewengan dana BK3 oleh Kakam Bumi Jaya.
“Jika memang terbukti ada kerugian negara, maka rekomendasinya itu wajib mengembalikan ke rekening kampung dalam waktu 60 hari,” jelas Agus.
Terpisah, Camat Talisayan Yusuf Gunawan mengaku pihaknya sudah memanggil Pemerintah Kampung Bumi Jaya untuk dimintai keterangan, pada Rabu (19/3/2025).
Dalam pemanggilan itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada kepala kampung untuk menuntaskan berbagai kegiatan yang belum diselesaikan pada Maret 2025 ini.
“Kami beri tenggat waktu sampai 24 Maret mendatang. Kalau pekerjaanya nanti tidak selesai sesuai harapan, bisa saja ada peluang untuk berkoordinasi ke inspektorat,” pungkasnya. (/)