BERAU TERKINI – Perubahan sistem penilaian pembangunan desa mulai dirasakan di Kabupaten Berau.
Melalui penerapan Indeks Desa (ID) 2026, pemerintah kampung kini dihadapkan pada tuntutan baru.
Mereka dituntut lebih adaptif, lebih teliti membaca data, dan lebih mandiri dalam membangun wilayahnya.
Saat bimbingan teknis pengolahan data Indeks Desa, Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyebut, aparatur kampung kini memegang peran penting dalam menentukan arah pembangunan berbasis data.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian sistem, tetapi juga pola kerja.
Aparatur kampung tidak lagi hanya mengisi data, melainkan harus memastikan data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi nyata.
“Kalau datanya tidak akurat, kebijakan yang diambil juga bisa meleset. Ini yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Sejak 2025, pemerintah pusat resmi mengganti Indeks Desa Membangun (IDM) dengan Indeks Desa (ID) melalui Permendesa Nomor 9 Tahun 2024.
Sistem baru ini dinilai lebih kompleks karena mengukur enam dimensi sekaligus, mulai dari layanan dasar hingga tata kelola pemerintahan.
Said menekankan, kreativitas dan kemandirian menjadi kunci menghadapi situasi tersebut.
“Kampung harus bisa berdiri dengan kekuatannya sendiri. Potensi lokal harus digali agar pembangunan tetap berjalan,” tegasnya.
Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, dan Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, diarahkan naik menjadi desa mandiri.
Sementara, beberapa kampung lain ditargetkan menyusul ke kategori desa maju.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, menjelaskan, seluruh tahapan penginputan data harus melalui proses panjang, mulai pengukuran, verifikasi, hingga validasi sebelum dikirim ke pemerintah pusat paling lambat 30 Juli 2026.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi bagaimana kampung bisa membaca kekuatan dan kelemahannya sendiri,” jelasnya.
Di tengah perubahan tersebut, capaian kampung di Berau sebenarnya menunjukkan perkembangan positif.
Jumlah desa berkembang terus menurun, sementara desa maju dan mandiri mengalami peningkatan.
Bahkan, sejak 2024, tidak ada lagi kampung berstatus tertinggal.
Namun, kondisi ini juga menyimpan tantangan.
Selisih nilai antar status yang tipis membuat posisi kampung menjadi rentan berubah sewaktu-waktu.
“Naik bisa cepat, tapi turun juga bisa cepat kalau tidak konsisten,” tambah Tentram.
Tekanan semakin terasa dengan adanya pengurangan alokasi dana kampung.
Kondisi ini memaksa pemerintah kampung untuk tidak hanya bergantung pada anggaran, tetapi juga mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki.
Dengan sistem baru ini, kampung tidak hanya dinilai dari capaian, tetapi juga dari kemampuannya beradaptasi.
Indeks Desa menjadi cermin sejauh mana kampung mampu bertahan, berkembang, dan mandiri di tengah perubahan. (*)

