BERAU TERKINI — Video satu individu anak orang utan yang digendong seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kelay mendadak viral di media sosial.
Aksi yang dilakukan karyawan PT GPM itu pun langsung mendapat perhatian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti video yang beredar pada 10 Mei 2026 tersebut, tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I BKSDA Kaltim bergerak cepat mendatangi lokasi perusahaan untuk meminta klarifikasi dari karyawan yang terekam dalam video.
Kepala SKW I BKSDA Kaltim, Yulian Sudono, mengatakan, setelah menemui pelaku, tim langsung melakukan penelusuran ke lokasi tempat orang utan itu ditemukan dan sempat ditangkap.
“Tim meminta keterangan dari pelaku, kemudian menuju lokasi tempat orang utan tersebut ditangkap,” ujar Yulian, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Marko mengaku awalnya hanya merasa penasaran dengan satwa dilindungi tersebut.
Saat itu, dia menemukan anak orang utan yang terlepas dari pengawasan induknya.
Merasa penasaran, pelaku kemudian mengambil anak orang utan tersebut dan membersihkannya.
Bahkan, ia sempat berniat memeliharanya sebelum akhirnya menyadari orang utan merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
“Niatnya sempat ingin memelihara, namun akhirnya dilepas kembali,” jelasnya.
BKSDA Kaltim pun memberikan edukasi kepada pelaku terkait pentingnya menjaga kelestarian satwa liar.
Khususnya orang utan yang populasinya terus terancam akibat rusaknya habitat dan aktivitas manusia.
Selain itu, petugas juga mengingatkan tentang aturan hukum perlindungan satwa dilindungi beserta sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran.
“Orang utan ini satwa langka dan terancam punah tidak boleh dipelihara. Konsekuensi pidana penjara dan denda miliaran rupiah,” terangnya.
Marko disebut telah meminta maaf atas tindakannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Pelaku sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya karena tindakan tersebut dapat membahayakan satwa dilindungi,” pungkasnya. (*)
