BERAU TERKINI — Persidangan perkara kejahatan seksual sesama jenis dengan terdakwa Asrinsyah (25) yang sedianya digelar perdana hari ini, Selasa (14/4/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb terpaksa ditunda.

Keputusan ini diambil lantaran adanya kendala teknis terkait kehadiran majelis hakim.

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengonfirmasi, agenda pembacaan dakwaan tersebut harus dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.

“Ditunda ke Jumat (17/4/2026) sekira pukul 09.00 WITA,” ungkap Agung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo.

Agung menjelaskan, penundaan ini disebabkan karena ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut mendadak memiliki agenda kedinasan di luar daerah.

Keberangkatan tersebut bersifat mendesak guna memenuhi agenda di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Sehingga, persidangan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Dari ketua majelis, ada agenda dinas luar daerah dadakan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Meskipun sidang perdana mengalami penundaan, Agung menegaskan, secara administratif perkara ini sudah siap sepenuhnya.

Berkas perkara atas nama Asrinsyah telah resmi terdaftar di PN Tanjung Redeb sejak 6 April 2026 dengan nomor register 60/Pid.Sus/2026/PN Tnr.

Seluruh berkas administrasi juga telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Berau dan dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.

Hal ini telah dipastikan sejak pekan lalu saat tim administrasi pengadilan menerima pelimpahan tersebut.

“Sudah masuk berkas administrasinya dari Kejaksaan Negeri Berau,” kata Agung, Rabu (8/4/2026).

Sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan ini nantinya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika.

Perkara ini sendiri ditangani oleh dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Deka Fajar Pranowo dan Jircho Brascha.

“Jika tak ada kendala, rencana sidang perdana digelar pada 14 April 2026 di Ruang Sidang Kartika,” paparnya. (*)