TANJUNG REDEB – Berkas perkara korupsi proyek Jalan Usaha Tani yang melibatkan Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kamaruddin (KM), penyedia jasa Ladong (LA) dan Sultan (SU) tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, berkas perkara tersangka dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Berau untuk dilengkapi.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Berau, Ipda Mulyadi, mengatakan, untuk melengkapi berkas yang dikembalikan JPU tentang kerugian keuangan negara, pihaknya akan segera berkoordinasi lagi dengan BPKP.

“Karena di P-19 itu ada petunjuk dari Kejaksaan untuk meminta keterangan lagi dari BPKP,” kata Mulyadi, Kamis (8/5/2025).

Keterangan BPKP dibutuhkan karena berdasarkan petunjuk JPU masih ada yang harus didalami. 

Bahkan, pihaknya juga sudah mengirim keterangan BAP dan tinggal menunggu jawaban dari BPKP. Jika sudah ada jawaban, selanjutnya akan berkoordinasi JPU.

“Jika sudah setuju dengan jawaban BPKP, berkasnya akan dikirim kembali ke Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, ahli dari BPKP sudah dimintai keterangan. Dalam korupsi perkara proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, kerugiannya mencapai Rp780 juta.

Namun ditegaskan Kanit Tipidkor bahwa ada jawaban dari BPKP yang masih diperlukan pendalaman.

“Masih perlu pendalaman lagi, ikuti saran dari JPU. Kalau jumlah kerugian negara tidak berubah,” sambungnya.

Dia menegaskan, perkara tersebut tengah dikebut untuk diselesaikan mengingat pihaknya juga tengah melakukan asistensi dengan Polda Kaltim.

“Kami akan percepat ini. Kami juga ditunggu Polda untuk penyelesaiannya. Rencana dalam waktu dekat kami akan ke Samarinda,” paparnya.

Meski begitu, Mulyadi mengatakan, dalam penyidikan ini belum ada potensi penambahan tersangka. 

“Sementara masih tiga tersangka,” paparnya.

Meski ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pertimbangan penyidik, mereka tidak dilakukan penahanan karena masih kooperatif dan wajib lapor.

“Menurut pertimbangan penyidik belum perlu untuk dilakukan penahanan. Ketika nanti diperlukan penahanan pasti akan ditahan,” pungkasnya. (*)