BERAU TERKINI – Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis dengan terdakwa Asrinsyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (21/4/2026) siang.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang juga merupakan korban.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengungkapkan, ketiga saksi terdiri dari dua korban yang masih di bawah umur dan satu korban dewasa.
“Pada sidang hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Dua di antaranya masih anak-anak, sementara satu lainnya merupakan korban dewasa,” jelas Agung.

Ia memaparkan, dua korban di bawah umur merupakan anak binaan terdakwa dalam organisasi Pramuka di sekolah.
Sementara, korban dewasa diketahui merupakan teman sekampung terdakwa.
Dari keterangan yang terungkap di persidangan, salah satu korban anak mengaku mengalami pelecehan sebanyak empat kali pada waktu yang berbeda.
Sedangkan satu korban anak lainnya mengaku mengalami satu kali pelecehan.
“Sementara untuk saksi dewasa mengaku mengalami satu kali tindakan serupa,” tambahnya.
Meski mengalami peristiwa traumatis, seluruh korban disebut masih mampu bangkit dan berupaya melanjutkan kehidupan mereka.
“Para korban mengaku mengalami trauma, namun mereka tetap bersemangat untuk menggapai cita-cita,” ujar Agung.
Dalam proses persidangan, khususnya bagi korban anak, pengadilan turut menghadirkan pendamping dari pekerja sosial serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau guna memastikan kondisi psikologis mereka tetap terjaga.
Agung menambahkan, agenda sidang berikutnya akan digelar pada 28 April 2026 dengan rencana terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.
“Sidang selanjutnya, terdakwa akan mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan,” pungkasnya. (*)

