TANJUNG REDEB – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) terus bergulir. Saat ini, tim seleksi terbuka JPTP Pemkab Berau, tengah menunggu hasil uji kelayakan alias assesmen yang telah digelar di UPT Balai Penilaian Kompetensi Pegawai, BKD DI Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, sekaligus Ketua Timsel, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil uji kelayakan yang telah digelar pada 21 Mei 2024 lalu.
Dalam proses itu, disebutkan 10 nama pelamar untuk di dua instansi, yakni Dinas Perikanan (Diskan) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), telah mengikuti agenda yang digelar selama dua hari tersebut.
“Semua sudah mengikuti uji kelayakan dan sudah rampung untuk tahap ketiga ini,” kata Sekda Said, Rabu (12/6/2024).
Dalam tahap pengumuman hasil uji kelayakan ini, memakan waktu yang cukup lama, yaitu hampir sebulan. Bilang Said, lamanya masa tersebut diakibatkan lantaran daftar tunggu juga banyak.
Dimana, diketahui BKD DI Yogyakarta, menjadi salah satu lembaga uji yang digunakan oleh pemerintah daerah di hampir seluruh Indonesia.
“Jadi memang bukan kita saja yang lagi seleksi, daerah lain juga demikian,” ujarnya.
Said menyatakan, proses pengumuman hasil rencananya akan dilangsungkan pada awal Juli 2024 nanti dengan memastikan data yang dikirim oleh BKD DI Yogyakarta telah diterima oleh timsel.
“Kami upayakan Juli sudah ada kabar terkait hasilnya, ya,” janjinya.
Ketua Timsel menyampaikan, dalam tahap ini akan diambil masing-masing tiga nama dengan status nilai tertinggi.
Nantinya, ketiga nama tersebut akan maju ke tahap seleksi selanjutnya, yakni tes wawancara akhir langsung dengan timsel.
Dimana dalam tahap itu, para pelamar akan ditanyai ihwal rencana kerja jangka panjang dan komitmen dalam penyelesaian program pemerintah daerah.
“Tes wawancara nanti cuma sisa 3 orang saja dengan nilai tertinggi,” terangnya.
Pasca tes wawancara akhir, masing-masing nama akan mendapatkan rekomendasi bupati Berau, untuk kemudian diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diterbitkannya rekomendasi.
“Tahapnya sisa sedikit lagi. Setelah itu, kami tinggal menunggu rekomendasi KASN,” terangnya. (*/ADV)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h