BERAU TERKINI — Kantor Kementerian Agama Berau akan bekerja sama dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) guna memastikan seluruh hewan kurban yang dijual di Berau dalam kondisi sehat.

Mengingat Hari Raya Iduladha segera tiba, pedagang hewan kurban musiman kini mulai bermunculan di berbagai sudut kota.

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, menjelaskan, kriteria hewan kurban harus memenuhi ketentuan syariat Islam. 

Syarat utamanya adalah hewan tersebut harus berasal dari jenis hewan ternak.

Pilihan hewan yang diperbolehkan meliputi sapi, kambing, domba, kerbau, hingga unta sesuai ketersediaan di daerah.

“Hewan ternak yang dalam bahasa Arab itu namanya bahimatul an’am, jadi hewan yang bisa disembelih,” ungkap Kabul, Kamis (23/4/2026).

Kabul merincikan, kambing harus berusia minimal satu hingga dua tahun untuk layak dijadikan kurban.

Sementara itu, untuk jenis sapi, kriteria usia minimal yang ditetapkan adalah dua tahun.

Selain aspek usia, kondisi fisik hewan juga menjadi syarat khusus yang tidak boleh diabaikan oleh para pembeli.

Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik seperti buta atau pincang.

Hewan yang sakit atau terlihat sangat kurus dilarang untuk dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Pemilihan hewan yang gemuk dan prima sangat disarankan untuk memberikan kualitas kurban terbaik bagi sesama.

“Kita harus mengeluarkan yang terbaik, jadi tidak sakit, kemudian tidak cacat, tidak kurus,” tegasnya.

Masyarakat dibebaskan memilih jenis kelamin hewan kurban, namun terdapat pengecualian khusus untuk hewan betina.

Hewan betina yang sedang mengandung tidak diperbolehkan untuk disembelih sebagai kurban.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga populasi dan tidak memutus rantai perkembangan hewan ternak di masa depan.

Kerja sama dengan DTPHP sangat penting untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi-lokasi penjualan hewan. 

Petugas akan mengecek kelayakan serta potensi adanya virus atau penyakit menular pada hewan dagangan.

Hal ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban.

“Nanti diperiksa tempat-tempat penjualan hewan kurban itu, dicek kelayakan, takutnya kan ada yang membawa virus,” ujar Kabul.

Meskipun jadwal pemeriksaan lapangan belum ditetapkan, Kemenag akan berkoordinasi erat dengan pihak Satgas Halal. 

Kabul berpesan agar masyarakat teliti dalam memperhatikan kondisi kesehatan dan usia hewan yang akan dibeli. 

Ia mengingatkan warga agar tidak tergiur harga murah tanpa memperhatikan kesempurnaan fisik hewan ternak.

Masyarakat diharapkan mengetahui asal-usul hewan kurban untuk memastikan jaminan kesehatan dari pihak penjual. 

Pendampingan dari dinas terkait biasanya menjadi bukti bahwa hewan tersebut sudah layak untuk disembelih. 

Kewaspadaan pembeli menjadi kunci utama agar ibadah kurban berjalan sesuai dengan tuntunan agama.

“Hati-hati ketika membeli hewan-hewan yang mungkin tidak tahu sumber asal-usul dan segala macamnya,” pungkasnya. (*)