TANJUNG REDEB – Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Berau telah melayangkan surat pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati dan wakil bupati Berau selama setahun masa pembangunan 2024 lalu.

Agenda penting ini dilakukan agar menjadi bahan evaluasi dewan terhadap arah pembangunan Berau selama satu tahun lalu dan setahun berjalan.

Plh Sekwan DPRD Berau, Padli, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi tersebut pada awal Maret 2025 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada laporan tertulis yang masuk ke dalam internal Setwan Berau.

“Kami sudah bersurat, tapi belum ada tindak lanjut,” kata Padli, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, saat ini waktu sudah semakin pendek. Sebab, sesuai jadwal semestinya paripurna LKPj eksekutif dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada Desember 2024 lalu.

Semestinya, Pemkab Berau telah mempersiapkan dokumen yang nantinya dapat dijadikan rujukan oleh legislatif dalam mempelajari laporan pemerintah.

“Karena bahan laporan itu, sebelum diparipurnakan, harus dipelajari dulu di internal,” terangnya.

Kendati demikian, secara tenggat waktu, dia menegaskan agenda sidang paripurna LKPj Pemkab Berau dapat dilakukan pada pertengahan atau akhir Maret 2025 ini. Namun, mesti melalui pertimbangan matang lantaran saat ini bulan suci Ramadan.

Menurutnya, akan sangat sukar dari internal dewan memastikan setiap sidang nanti dipenuhi oleh seluruh anggota dewan. Lantaran setiap anggota memiliki tugas yang juga mesti dijalankan sebagai petugas partai.

“Untuk kuorum kemungkinan akan sulit, kalau dilaksanakan di akhir bulan ini,” sebutnya.

Selain sedang masa puasa Ramadan, bila dilaksanakan di akhir bulan ini, setiap anggota dewan dan bahkan pemerintah daerah akan disibukkan dengan agenda menjelang Idulfitri. Yang ia yakini akan menyita lebih banyak waktu dan tenaga untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan keluarga.

“Idealnya memang di pekan kedua ini, tapi bagaimana kalau berkasnya belum masuk,” tutur dia.

Berbeda dari skema beberapa tahun sebelumnya, dalam lima tahun belakangan ini LKPj disampaikan per tahun. Dengan tidak ada agenda untuk melakukan penolakan terhadap laporan eksekutif ke legislatif.

Nantinya, setiap anggota dewan melalui perwakilan di setiap fraksi di DPRD Berau akan memberikan rekomendasi terhadap arah pembangunan ke depan.

“Jadi tidak akan ada juga yang menolak,” ungkap dia.

Tenggat waktu penyusunan laporan tersebut diatur dalam PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dirinya berharap terdapat keselarasan komunikasi di Setwan DPRD Berau dan Pemkab Berau dalam memastikan berjalannya proses pertanggungjawaban yang telah diamanatkan oleh aturan yang berlaku tersebut.

“Semoga bisa segera digelar paripurnanya,” harapnya. (ADV)