BERAU TERKINI — Pemerintah Kabupaten Berau bergerak cepat mengantisipasi kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa kendala administratif.
Berdasarkan surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, dilakukan penataan kembali kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP Provinsi.
Kebijakan ini mengembalikan tanggung jawab kepesertaan kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisili kependudukan peserta, demi mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan warganya.

Dalam lampiran surat tersebut, tercatat sebanyak 4.194 jiwa warga Kabupaten Berau yang kini diserahkan kembali pengelolaannya kepada pemerintah daerah setempat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menegaskan, peralihan ini sudah terakomodir dengan baik.
Ia memastikan, pemerintah daerah telah menyediakan pos anggaran khusus, sehingga masyarakat yang terdampak tidak perlu khawatir akan keberlanjutan jaminan kesehatan mereka.
“Insya Allah terakomodir, karena anggaran pemda insya Allah siap ada di Dinkes,” ujar Lamlay.
Secara teknis, proses kelanjutan redistribusi ini akan ditangani secara mendalam oleh tim khusus yang telah dibentuk di tingkat Kabupaten Berau.
Tim ini bertugas memastikan sinkronisasi data berjalan lancar, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tetap stabil selama masa transisi.
Lamlay menjelaskan, kondisi fiskal untuk jaminan kesehatan ini berada dalam posisi aman.
Pemkab Berau telah menyediakan dana yang cukup besar agar seluruh peserta yang dialihkan dapat terlayani secara maksimal tanpa mengganggu jalannya anggaran program kesehatan lainnya.
“Kalau totalnya semua Rp30 miliar, Pemda nyediakan Rp30-an M (miliar),” katanya.
Keberadaan dana tersebut dipastikan mencukupi kebutuhan seluruh peserta BPJS yang baru diserahkan.
Meski demikian, Lamlay menekankan, prioritas kepesertaan tetap merujuk pada kategori masyarakat tidak mampu atau miskin dengan layanan standar kelas 3.
Pihaknya menegaskan, verifikasi data tetap dilakukan agar bantuan tepat sasaran, mengingat program ini memang didesain untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan negara.
“Kalau yang mampu enggak usah. Karena kelas 3 juga, layanannya kelas 3,” pungkasnya. (*)

