BERAU TERKINI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank himbara di Kecamatan Tanjung Redeb terus bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Setelah seluruh saksi rampung diperiksa, agenda sidang berikutnya pada Selasa (30/6/2026) akan menghadirkan saksi ahli.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, pemeriksaan ahli menjadi tahapan lanjutan sebelum kedua terdakwa, yakni Abdul Wahab (AW) dan Vani (VA), memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Seluruh saksi sudah selesai diperiksa. Sidang tanggal 30 Juni agendanya pemeriksaan ahli, baik ahli dari jaksa maupun apabila pihak terdakwa mengajukan ahli,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Setelah pemeriksaan ahli selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa sebelum memasuki tahapan tuntutan.
Dalam kesempatan itu, Dhoni juga menjelaskan, alasan salah satu terdakwa perempuan mendapat status tahanan kota selama proses persidangan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah terdakwa mengajukan permohonan yang kemudian dikaji bidang tindak pidana khusus Kejari Berau dan mendapat persetujuan pimpinan.
“Yang bersangkutan kooperatif sejak awal berjanji mengikuti seluruh proses persidangan dan tidak mempersulit jalannya perkara. Itu menjadi salah satu pertimbangan diberikan tahanan kota,” jelasnya.
Dhoni menegaskan, status tahanan kota hanya berlaku selama proses persidangan berlangsung.
Apabila nantinya putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kejaksaan akan langsung melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan hakim.
“Kalau sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum, tentu akan kami eksekusi sesuai putusan pengadilan,” katanya.
Sementara itu, terdakwa AW tetap menjalani penahanan di rumah tahanan.
Dhoni menyebut keputusan itu didasarkan pada rekam jejak terdakwa AW yang sebelumnya sempat melarikan diri saat proses hukum berlangsung.
“Untuk Abdul Wahab tetap ditahan. Pertimbangannya karena pada proses awal yang bersangkutan sempat kabur, sehingga tidak diberikan penahanan kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya setiap terdakwa memang dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan.
Namun, keputusan tetap bergantung pada hasil telaah Kejaksaan Negeri Berau dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Termasuk tingkat kooperatif terdakwa dan potensi menghambat proses peradilan,” pungkasnya. (*)
