TANJUNG REDEB – Sebanyak 918,61 gram sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Jumat (9/5/2025).
Pemusnahan itu juga disaksikan aparat kepolisian, Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dan pengacara para tersangka yang kini menanti proses hukum.
“Pemusnahan ini sebagai wujud komitmen kami untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Berau,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
menurut Agus, sabu seberat hampir 1 kilogram itu berasal dari 13 kasus yang berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 15 orang ditangkap yang terdiri dari 13 pria dan 2 wanita.
Yang menonjol dari deretan tersangka itu, ada Kepala Kampung Long Suluy non aktif berinisial NN (32) dan suaminya JM (37)yang diduga aktif dalam jaringan pengedar lokal.
Pasangan ini diamankan pada 18 Maret 2025 di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Dari tangan mereka, polisi menemukan 130 paket sabu dengan berat bruto mencapai 29,06 gram.
“Tidak ada yang kebal hukum. Bahkan pemangku jabatan pun akan kami tindak jika terlibat,” kata Agus.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur detergen, lalu dibuang ke septic tank.
Agus menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman maksimal 20 tahun atau bisa sampai hukuman mati,” pungkasnya. (*)