TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau tengah mempercepat proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
Revisi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Berau 2016–2036.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sehnurdin, menjelaskan, revisi saat ini berada pada tahap pemenuhan sejumlah persyaratan teknis dan administratif.
“RTRW yang lama berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 sedang kami revisi. Saat ini sudah masuk tahapan pemenuhan persyaratan,” ujar Sehnurdin, Senin (30/6/2025).
Salah satu syarat utama yang masih dalam proses adalah penyusunan berita acara kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Berau.
Selain itu, diperlukan dokumen kesepakatan dengan wilayah yang berbatasan langsung, seperti Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
“Masih ada beberapa hal yang sedang berjalan, termasuk validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur,” ujarnya.
Sehnurdin menjelaskan, revisi RTRWK Berau juga harus diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur tahun 2023, serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 548 yang mengatur perubahan kawasan hutan.
Setelah dokumen RTRW rampung, tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dilakukan secara bertahap. Hal ini mengingat banyaknya kawasan yang harus dimasukkan ke dalam rencana teknis tersebut.
“RTRW itu cakupannya luas, karena mencakup seluruh sektor strategis. Sedangkan, RDTR sifatnya lebih teknis dan rinci. Jadi, nanti kita pilah kawasan mana yang jadi prioritas untuk disusun dulu,” jelasnya.
Dia menegaskan, RTRW mencakup sektor-sektor penting, seperti kawasan industri, permukiman, dan pertambangan. Sementara, RDTR lebih fokus pada pengaturan rinci dengan skala peta lebih kecil.
“Skala RDTR biasanya 1:5.000, sedangkan RTRW 1:50.000,” tuturnya.
Melalui revisi ini, Pemkab Berau berharap perencanaan tata ruang dapat lebih responsif terhadap dinamika pembangunan daerah dan sejalan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. (*/Adv)