BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau resmi menerapkan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 100.3.4.2/103/org tentang Transformsasi Budaya Kerja ASN.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi kinerja birokrasi.

Dalam SE tersebut dijelaskan, penerapan pola kerja baru dilakukan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menjelaskan, pada poin pelaksanaan, ASN di lingkungan Pemkab Berau tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (WFO), namun juga diberikan ruang untuk bekerja dari rumah atau (WFH).

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said.

Adapun ketentuan yang ditetapkan, WFH dilaksanakan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat.

“Kalau di dalam aturannya tidak diatur secara rinci mengenai sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin dalam pelaksanaanya,” jelasnya pada Berauterkini, Jumat (24/4/2026).

Efektivitas kebijakan WFH ini akan diukur dari kelancaran pelayanan publik.

Selama layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak mengalami gangguan, maka pola kerja ni dinilai masih relevan.

“Tolok ukurnya ada pada pelayanan, kalau pelayanan tetap berjalan dengan baik, berarti sistem ini masih efektif,” tuturnya.

Terkait pengawasan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala OPD diminta untuk mengatur jadwal atau pembagian kerja pegawai, baik yang menjalankan tugas dari rumah maupun yang tetap bekerja di kantor.

Dia mengatakan, kebijakan ini juga menekankan pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hal itu bertujuan mendukung kelancaran tugas serta pengawasan kinerja pegawai. (*)