BERAU TERKINI – Penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau tidak berlaku untuk seluruh pegawai.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Berau tentang Transformasi Budaya Kerja ASN ditegaskan, sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang dikecualikan dari WFH meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Pejabat Administrator (eselon III), camat, serta lurah atau kepala kampung.
Mereka diwajibkan tetap hadir di kantor untuk menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, dan pelayanan pemerintahan.
Selain itu, sejumlah unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tidak diperkenankan menerapkan WFH.
Di antaranya layanan kedaruratan dan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, hingga layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sektor pelayanan dasar lainnya seperti kesehatan meliputi rumah sakit dan puskesmas serta pendidikan dari tingkat PAUD hingga sekolah menengah juga tetap diwajibkan menjalankan WFO.
Begitu pula unit pendapatan daerah dan layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pengecualian ini dilakukan agar tidak terjadi gangguan dalam pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Dengan demikian, meskipun pola kerja fleksibel diterapkan, kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga. (*)

