BERAU TERKINI – Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar razia rutin di kamar hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026) pagi.

Dalam razia itu, petugas menemukan sejumlah senjata tajam (sajam) dan barang terlarang.

Razia dilakukan usai apel dan pembacaan ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.

Kegiatan itu turut melibatkan aparat gabungan dari Polres Berau, Kodim 0902/Berau, dan BNNK Berau.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan, Winarno, mengatakan, seluruh barang hasil sitaan akan dimusnahkan.

Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb saat melakukan razia di kamar hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026). (IST)
Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb saat melakukan razia di kamar hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026). (IST)

Sementara warga binaan yang terbukti menyimpan barang terlarang akan dikenakan sanksi.

“Warga binaan yang melanggar akan kami tindak dengan sanksi yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Winarno, razia rutin tersebut merupakan langkah deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kepemilikan handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan dari dalam lapas atau rutan.

“Tidak ada toleransi untuk handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam rutan,” katanya.

Meski pengawasan penggunaan handphone diperketat, pihak rutan memastikan warga binaan tetap difasilitasi sarana komunikasi resmi melalui layanan wartel.

Winarno juga meminta seluruh petugas meningkatkan pengawasan dan memperkuat deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan di lingkungan rutan.

“Kami tidak akan memberi ruang apapun bagi WBP yang ingin melakukan tindak kejahatan di dalam rutan,” pungkasnya. (*)