BERAU TERKINI – Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial MN (41) melakukan aksi penikaman kepada pria yang menjalin hubungan dengan mantan istrinya, di Samarinda, Kaltim.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mengunjungi kediaman mantan istrinya untuk menengok buah hati pernikahan mereka.

Namun pelaku justru tersulut emosinya lantaran terdapat korban yang juga sedang bersantai di kediaman mantan istrinya.

Walhasil cekcok antara MN dengan mantan istrinya terjadi di Jalan AM Sangaji, Gang 5, Bandara, Sungai Pinang, Samarinda.

Saat adu mulut terjadi, MN sempat memukul mantan istrinya.

Lalu korban mencoba untuk melerai pertengkaran itu.

Namun kemarahan MN yang membuncah, membuatnya gelap mata.

MN langsung mengeluarkan sebilah badik yang disimpan di pinggang celananya, lalu memburu korban.

“Korban mencoba untuk melerai pertengkaran itu, tapi MN tidak terima” terang Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin, dalam laporan Busam.

Bukti rekaman CCTv yang menunjukkan MN menikam korban. (instagram/@busam.id)
Bukti rekaman CCTv yang menunjukkan MN menikam korban. (instagram/@busam.id)

Korban yang sempat lari, tak lolos dari buruan MN.

Kejar-kejaran sempat terjadi hingga ke depan salah satu rumah warga.

MN menghujamkan setidaknya tiga kali tusukan ke arah korban.

Yang mengakibatkan korban mengalami luka robek serius di bagian pipi.

“Serangan itu menyebabkan luka robek serius di bagian pipi kiri korban hingga harus mendapatkan 7 jahitan,” ungkap Aksaruddin.

Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri.

Namun gerak cepat aparat kepolisian tak memberi ruang lama bagi pelaku untuk bersembunyi.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diungkap hanya dalam waktu sekitar 1 jam.

Pelaku akhirnya diringkus di kawasan Jalan Lambung Mangkurat saat tengah beraktivitas sebagai juru parkir di sebuah toko.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarung serta sebuah helm.

“Motifnya murni karena cemburu. Meski sudah bercerai, pelaku masih sering mendatangi mantan istrinya dan tidak terima melihat korban berada di sana,” jelas Aksaruddin.

Lebih jauh, diketahui pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus hukum berbeda.

Kini, pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.