BERAU TERKINI – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas produksi batu bara hingga 70 persen dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, mulai memunculkan kekhawatiran di daerah penghasil tambang, termasuk Kabupaten Berau.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan. 

Bahkan, kabar ratusan pekerja tambang di Kota Bontang yang telah dirumahkan semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Anang Saprani, mengakui ancaman PHK massal di Berau sangat mungkin terjadi jika evaluasi RKAB berdampak pada penyusutan operasional perusahaan tambang.

Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani. (Adrikni/BT)
Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani. (Adrikni/BT)

“Karena pihak perusahaan tambang yang mendapat izin operasional itu juga mulai penyusutan. Jadi mereka mengadakan pengurangan-pengurangan,” ujar Anang usai menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Tanjung Redeb, Jumat (1/5/2026).

Meski demikian, Anang berharap pengurangan tenaga kerja tidak dilakukan secara mendadak dan masif.

Ia meminta perusahaan memberikan tahapan serta ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan diri sebelum kontrak kerja diputus.

“Minimal ada tahapan-tahapan. Berikan kesempatan kepada pekerja mencari usaha atau pekerjaan lain sebelum diputus kontraknya. Jadi jangan langsung diputus hubungan kerjanya secara massal,” paparnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tetap memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku apabila PHK tidak dapat dihindari.

Selain itu, Disnakertrans Berau mengimbau para pekerja sektor pertambangan agar mulai membuka diri terhadap peluang kerja di sektor lain dan tidak hanya bergantung pada industri batu bara.

“Masih banyak peluang, tinggal bagaimana kita menyiasatinya. Jangan terpaku dengan sektor pertambangan saja,” pungkasnya. (*)