BERAU TERKINI – Desakan kebutuhan ekonomi membuat pria paruh baya berinisial GAW alias A (55) nekat untuk menjajalkan narkoba jenis sabu-sabu, di Sangatta Utara, Kutim, Kaltim.
Pria berkacamata itu terpaksa harus menikmati dinginnya ubin penjara karena tertangkap tangan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 6 gram.
A dicurigai polisi merupakan jaringan peredaran gelar narkotikan di Kutai Timur.
Sebagai daerah kawasan industri, Kutim menjadi sorotan kepolisian atas aktivitas haram tersebut.
“Laporan kami terima dari warga sekitar (tetangga),” kata Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto, dalam siaran persnya.

satresnarkobapolreskutim)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 gram sabu-sabu yang dibagi ke 9 paket plastik klip.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, handphone, alat isap sabu, dan sedotan runcing.
Erwin menyatakan, semua barang bukti tersebut diakui milik A yang didapat dikediamannya Jalan Yos Sudarso 1, Gang Seroni.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dia dapatkan dengan sistem jejak, sehingga tak mengetahui identitas kurir.
“Ini pakai sistem jejak,” terangnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Kutim. Dia dijerat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
