BERAU TERKINI – Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua sejoli pemuda dan pemudi usai kedapatan mengedarkan narkoba.
Jika umumnya dua sejoli mencari tempat untuk menghabiskan waktu bersama, berbesa halnya dengan pasangan ini yang justru harus berurusan dengan polisi.
Satresnarkoba Polres Berau menangkap seorang perempuan berinisial H (23) dan pria berinisial I (24) pada Kamis (20/8/2026) lalu sekira pukul 22.00 WITA.
Mereka ditangkap, setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, informasi dari warga menjadi pintu masuk penangkapan kedua sejoli itu.
“Menindaklanjuti informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekira pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Agus Priyanto.
Dari penggeledahan rumah yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Dari tangan H, petugas menyita satu bungkus sedang dan sembilan bungkus kecil berisi sabu dengan total berat bruto 7,61 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, beberapa plastik cetik, buku catatan, serta satu unit sepeda motor.
“Selain sabu 7,61 gram, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka I, seperti dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika,” ujarnya.
Dengan barang bukti tersebut, kisah kebersamaan kedua sejoli itu pun berujung di Polres Berau.
“Keduanya kini diproses lebih lanjut bersama seluruh barang bukti yang diamankan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Keduanya terancam hukuman pidana seumur hidup,” pungkasnya.
