BERAU TERKINI – Empat tersangka kasus peredaran sabu seberat 8,06 kilogram yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Berau, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Jaringan narkotika lintas provinsi tersebut, diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Tarakan, Kaltara.

Keempat tersangka yang diamankan dalam operasi pada Jumat (12/6/2026) dan Sabtu (13/6/2026) di Tanjung Redeb masing-masing berinisial NH alias PG, seorang perempuan, serta tiga pria berinisial JM, RM dan AS.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa seluruh aktivitas peredaran sabu itu dikendalikan oleh MK, narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tarakan.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, seluruh tersangka termasuk MK, dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan barang bukti yang mencapai lebih dari 8 kilogram sabu, ancaman hukuman yang menanti para tersangka sangat berat.

“Kalau melihat jumlah barang buktinya, hukumannya minimal seumur hidup,” ujar AKP Agus, Rabu (17/6/2026).

Tersangka NH alias PG yang diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb.
Tersangka NH alias PG yang diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb.

Dalam kasus ini, NH alias PG diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia berperan sebagai penyimpan sabu atas perintah MK yang mengendalikan jaringan tersebut dari balik jeruji besi. Adapun JM, RM, dan AS perannya berbeda.

Menurut AKP Agus, MK bukan sosok baru bagi aparat penegak hukum. Ia merupakan terpidana hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Berau, yang kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Tarakan.

“MK sendiri vonisnya 11 tahun, dan saat ini baru menjalani sekitar satu tahun hukuman,” ungkapnya.

Meski sedang mendekam di penjara, MK dipastikan tidak akan lolos dari jeratan hukum atas perkara baru yang diungkap Satresnarkoba Polres Berau tersebut.

AKP Agus menegaskan, proses hukum terhadap MK akan tetap berjalan. Bahkan, jika masa hukuman yang saat ini dijalaninya berakhir, polisi telah menyiapkan perkara baru untuk kembali menjeratnya.

“Ketika MK akan bebas, dia akan dihantam dengan perkara ini lagi. Jadi tidak ada celah untuk MK lolos dari jeratan hukum,” pungkasnya.