|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Minggu (12/1/2025), petugas berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dengan total barang bukti seberat 87,31 gram yang siap edar.

Pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 10.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MT (28).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan 24 bungkus kecil sabu dengan total berat 84,01 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pendukung seperti timbangan, plastik pembungkus, dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

Pada pengungkapan kedua, sekitar pukul 12.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Berau kembali melakukan penggerebekan masih di kelurahan yang sama dan mengamankan seorang pria berinisial R (28).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa lima poket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, satu sendok sabu, satu plastik bekas makanan merk Goriorio, satu pack sedotan, satu timbangan kecil warna hitam, dan satu handphone merek Oppo warna hitam. Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor Scoopy.

“Pengungkapan ini tidak hanya berhasil menyita barang bukti sabu, tetapi juga mencegah dampak buruk yang lebih luas akibat peredaran narkotika ini,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, SH dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI,” tambahnya.

Satresnarkoba Polres Berau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi dasar keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” lanjutnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Berau. Operasi ini menegaskan komitmen Polres Berau dalam menjaga kondusifitas wilayah dari ancaman narkotika.