Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, bagi peserta yang berobat ke rumah sakit, penting untuk memahami prosedur rujukan agar pelayanan dapat diterima tanpa hambatan.

Menurut Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai, Jusram, prosedur rujukan menjadi kunci utama dalam proses klaim BPJS. Pasien yang ingin mendapatkan layanan medis di RSUD harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas.

“Semua penyakit bisa dicover BPJS, asalkan ada rujukannya,” ungkap Jusram beberapa waktu lalu.

Namun, Jusram menambahkan bahwa ada 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk langsung ke RSUD. Meskipun demikian, jika pasien dalam kondisi darurat, mereka masih bisa mendapatkan pelayanan dengan klaim BPJS tanpa harus membawa surat rujukan, sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Jika pasien datang dengan kondisi darurat, mereka tetap bisa ditangani tanpa rujukan, asalkan sesuai dengan kriteria emergency yang diatur dalam Permenkes,” jelasnya.

RSUD hanya menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan Permenkes yang berlaku.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan KC Balikpapan, Sarman Palipadang. Menurutnya, peraturan yang ada saat ini masih sama seperti sebelumnya. Jika pasien tidak dalam kondisi darurat, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan penanganan di FKTP. Baru setelah itu, jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

“Apabila tidak ada indikasi medis yang memerlukan rujukan, pasien tidak perlu langsung ke FKRTL. Namun, jika kondisi darurat, maka bisa langsung mendapatkan penanganan di FKRTL tanpa perlu surat rujukan,” tegas Sarman.

Sarman juga menjelaskan bahwa ada aturan yang mengatur penyakit-penyakit tertentu yang tidak memerlukan rujukan, dan biaya pengobatannya akan ditanggung menggunakan sistem kapitasi. Pembayaran kapitasi dilakukan secara bulanan oleh BPJS kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas tersebut.

“Penting untuk diingat bahwa BPJS mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami berharap masyarakat memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku agar mendapatkan layanan yang optimal,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya. Memahami prosedur rujukan dan kondisi yang memerlukan klaim BPJS sangat penting untuk menghindari kebingungan saat membutuhkan layanan medis.

“Karena itu, sebelum berobat ke rumah sakit, pastikan terlebih dahulu untuk mendapatkan rujukan dari FKTP atau mengetahui apakah kondisi tergolong darurat atau tidak,” tutupnya. (*)